Skip to main content

Cara Mendapat Arahan Efin Untuk Lapor Online Pajak Pribadi

Lapor pajak yaitu kewajiban bagi pemilik wajib pajak yang terdaftar secara resmi, termasuk untuk perorangan. Untuk melapor pajak biasanya dalam bentuk surat pemberitahuan atau kalau dalam istilahnya yaitu SPT, ada SPT Masa (bulanan) dan SPT tahunan.

Saat ini alasannya majunya teknologi internet, menciptakan pemerintah tentu harus memanfaatkannya semoga memudahkan setiap wajib pajak untuk melapor pajak penghasilannya, yaitu dengan cara lapor online.

Baca juga : Fitur - Fitur Yang Harus Ada Pada Aplikasi Payroll

Istilah lapor pajak online ini disebut dengan e-Filing. Agar sanggup memakai kemudahan layanan ini, sahabat harus mendaftarnya. Bagi Sobat yang terdaftar sebagai wajib pajak pribadi, Syarat yang diminta paling utama semoga sanggup mendaftar online nanti yaitu mempunyai aba-aba EFIN.

Langkah semoga sanggup mendapat Kode EFIN ketika ini hanya sanggup didapatkan di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) untuk aktivasi pertama kali.

Dokumen bagi wajib pajak pribadi

Untuk meminta aba-aba EFIN, sahabat harus membawa berapa dokumen persyaratan yang disiapkan, hal ini semoga tidak terjadi membuang-buang waktu alasannya dokumen tidak lengkap. Dokumen yang diminta diantaranya :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy kartu NPWP
  3. E-mail aktif
  4. Nomor telepon (HP) aktif

Tata cara mendapat aba-aba EFIN menurut pengalaman admin

Setelah dokumen siap, kita pergi ke daerah KPP. Saat di pintu masuk, menurut pengalaman dan pendapat saya diseluruh daerah KPP niscaya ada pegawai pajak setidaknya yang membantu apa yang akan kita urus didekat pintu masuk.

Biasanya sahabat akan ditanya domisili ktp dimana, pajak jenis apa (misal pajak pribadi) dokumen yang dipersiapkan serta dikasih formulir untuk kita isi. Untuk persyaratan e-mail dan nomor HP, akan di isi pada formulir ini.

Setelah formulir sudah di isi sahabat akan disuruh membawanya bersama 2 dokumen sebelumnya (fotocopy ektp dan npwp) pergi keruangan pengurusannya untuk mengantri (berdasarkan pengalaman saya, mungkin ditempat sahabat berbeda). Sepertinya bab untuk pengurusan EFIN dipisahkan, alasannya prosesnya hanya dibawah 5 menit, itu pengalaman saya eksklusif yang saya ingat.

Setelah mendapat giliran kita tinggal memberitahu "ingin aktivasi EFIN" atau juga sanggup "ingin mendapat aba-aba EFIN". nantinya pihak pegawai akan meminta formulir kita beserta dokumen sebelumnya. Proses bab ini tidak usang sob, kita akan diminta tanda tangan pada sebuah kertas sesudah itu akan diberikan sobekan kertas dibawahnya berupa aba-aba EFIN.

Akhirnya akibat deh, sahabat gres boleh pulang. Kode EFIN ini tinggal kita daftarkan di website https://djponline.pajak.go.id/registrasi

Perlu diketahui bahwa aba-aba EFIN ini tidak ada masa aktifnya, jadi sebaiknya sahabat simpan kalau perlu dicatat sebagai antisipasi apabila kertas yang diberikan hilang, Dan jangan juga memberikannya kepada orang lain alasannya bersifat rahasia.

Oh iya, mungkin sebagian dari sahabat ada yang masih galau mengenai duduk perkara perpajakan, sayapun pada awalnya juga bingung. tapi alasannya mendapat beberapa saran dari orang, jikalau ingin bertanya sanggup melalui akun twitter resmi pajak dari pemerintah. username nya yaitu @kring_pajak sanggup dibilang responnya cepat, tetapi tidak 24 jam, hanya beroperasi setiap hari senin-jumat dari jam 8 pagi sampai 4 sore.

Intinya yaitu kita harus bertanya terlebih dahulu jikalau memang belum paham, sekian dari saya.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar